Uncategorized

Direktur PT Daeng Cahaya Abadi Mangkir dari RDP, DPRD Maros dan Publik Soroti Tanggung Jawab Perusahaan

×

Direktur PT Daeng Cahaya Abadi Mangkir dari RDP, DPRD Maros dan Publik Soroti Tanggung Jawab Perusahaan

Share this article

Maros (Baswara) Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Maros guna membahas persoalan proyek perumahan milik PT Daeng Cahaya Abadi berlangsung tanpa kehadiran Direktur perusahaan, Ahmad Jaelani. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan publik karena tidak disertai alasan resmi maupun pemberitahuan kepada pihak dewan (16/10).

Dalam agenda tersebut, Ahmad Jaelani dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aduan masyarakat terkait proyek perumahan yang bermasalah. Namun hingga rapat ditutup, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak perusahaan yang datang memenuhi undangan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Maros, H. Ikram Rahim, menyatakan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif pihak pengembang.
“Kami telah mengundang semua pihak yang terkait—mulai dari Direktur PT Daeng Cahaya Abadi, pihak BPN, Dinas PU, camat, hingga kepala desa. Sayangnya, baik perusahaan maupun BPN tidak hadir. Ini memperlihatkan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Fardi Ali, mewakili Forum Koordinasi Korban, menilai bahwa kasus ini sudah mengarah pada wanprestasi dan perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri dugaan wanprestasi ini. Selain itu, kami meminta Komisi I DPRD mengirim surat resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara prioritas,” ungkapnya.

Pendamping hukum dari LBH Ansor Maros, Ahmad Muhajir, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak bisa dipandang sekadar sengketa perdata.
“Berdasarkan temuan kami, ada indikasi kuat penipuan dan penggelapan dana konsumen yang dilakukan secara sistematis oleh pihak pengembang. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai ketentuan pidana,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Maros membenarkan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan saat ini tengah diproses. Kasus tersebut sedang ditelusuri berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta mengacu pada ketentuan lex specialis di sektor perumahan dan permukiman. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi dasar penting dalam melindungi hak konsumen dan memastikan kewajiban pengembang terpenuhi secara hukum.

Ketidakhadiran PT Daeng Cahaya Abadi dalam forum resmi DPRD dinilai mencederai semangat dialog publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan. Publik kini menantikan langkah tegas DPRD dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

(gt/aa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *