Maros (Baswara) – Puluhan warga yang menjadi korban penipuan perumahan bodong PT. Daeng Cahaya Abadi atau dikenal sebagai Perumahan Pesona Adnin, kembali menuntut keadilan di kantor DPRD Kabupaten Maros, Senin (13/10/2025).
Mereka datang bukan sekadar mengadu. Tetapi, menuntut kejelasan hukum yang selama ini terkesan jalan di tempat. Kasus ini bahkan disebut-sebut masih terus berlangsung, sementara pihak developer diduga tetap bebas berkeliaran dan melanjutkan praktik penipuan.
Pertemuan yang digelar di ruang Ketua Komisi I DPRD Maros turut dihadiri oleh LBH Ansor Maros dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maros. Kedua lembaga ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus hingga tuntas, bahkan siap menghadapi pihak-pihak yang mencoba mengaburkan kebenaran.
Muhammad Saleh selaku ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Maros memaparkan pandangannya bahwa kasus penipuan perumahan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap investasi perumahan daerah. Selain itu, PMII menegaskan komitmennya untuk turut siap mengawal proses hukum, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses dan penyelesaiakan perkara ini.
“PMII menilai bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Pesona Adnin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap investasi perumahan di daerah. Oleh karena itu, PMII berkomitmen untuk mengawal proses hukum bersama lembaga bantuan hukum yang terlibat, serta mendorong aparat penegak hukum agar tidak menunda penanganan perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menjadi korban.” Ucap Muhammad Saleh
Salah satu korban menceritakan kisah yang dialaminya. Sebelumnya, ia membeli rumah di Pesona Adnin pada bulan September lalu dengan iming-iming harga murah. Namun setelah transaksi selesai, rumah yang dibelinya ternyata sudah dimiliki oleh orang lain sejak tahun 2021. Rumah itu pun dalam kondisi tidak layak huni. Tanpa listrik, tanpa air, plafon rusak, dan tampak seperti rumah hantu. Ia bahkan terpaksa merogoh kocek hingga Rp70 juta untuk renovasi.
Dikutip dari fokustime.id, berdasarkan data yang terkumpul dari para korban dan pendamping hukum, sebanyak 170 warga menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4 miliar. Nominal kerugian yang tidak sedikit ini, menutut warga untuk mengambil langkah tegas melalui jalur litigasi. Sebelum perumahan bodong tersebut memakan korban berikutnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: di mana aparat penegak hukum? Mengapa pelaku yang telah merugikan ratusan warga belum juga ditangkap?
Menanggapi keresahan warga, Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar tuntas kasus ini.
“Komisi I akan mengundang Camat, Desa, Polres, pihak bank, dan BPN, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan masalah ini,” jelas Ikram Rahim.
Satu hal yang pasti, korban tidak akan tinggal diam. PMII Maros dan LBH Ansor telah menyatakan tekad untuk terus menekan penegak hukum agar kasus penipuan berjamaah ini segera diusut hingga ke akar-akarnya.
Kasus Perumahan Pesona Adnin kini telah menjadi simbol dari lemahnya pengawasan investasi properti di daerah, terkhusus di Kabupaten Maros. Sekaligus, peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada proyek perumahan yang menjanjikan “harga miring” namun berujung petaka.
