Hukum

Perumda Tirta Tanadoang Kep. Selayar Tunggak Gaji Pegawai, Capai Rp132 Juta!

×

Perumda Tirta Tanadoang Kep. Selayar Tunggak Gaji Pegawai, Capai Rp132 Juta!

Share this article
Perumda Tirta Tanadoang. (Baswara News)

Kepulauan Selayar (Baswara News) – Tunggakan gaji pegawai di Perumda Tirta Tanadoang kembali terjadi.

Salah satu sumber internal yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tunggakan gaji dialami oleh 48 orang pegawai dengan nilai mencapai Rp132.331.666, Selasa (16/7).

Menurutnya, nilai tunggakan yang dialami setiap pegawai berbeda-beda, bahkan ada pula yang gajinya pada bulan April 2024 masih menunggak.

Dia menambahkan bahwa polemik terkait pendapatan pegawai tidak hanya terkait tunggakan gaji, tetapi ada pula pegawai yang masih dibayar di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

Masalah kesejahteraan di internal kepegawaian Perumda Tirta Tanadoang memicunya adanya gejolak di lingkungan kepegawaian.

“Kami mendesak adanya perubahan yang sistematis dalam jajaran direksi Tirta Tanadoang. Masalah di internal perusahaan perlu diatasi agar pelayanan terhadap pelanggan juga dapat maksimal. Ini memerlukan kemauan dan visi yang besar dari jajaran direksi untuk menunjukkan komitmen yang nyata menuju kemajuan,” tegasnya.

Selain itu, sampai saat ini juga masih banyak pelanggan PDAM yang sering menunggak pembayaran iuran, termasuk pelanggan kantor, rumah dinas, sekolah, bahkan tempat ibadah.

Kondisi ini memunculkan harapan baru terhadap direktur yang akan dilantik agar mampu membawa perubahan nyata dan segera menuntaskan masalah keterlambatan pembayaran gaji. Penuntasan hak-hak dasar pegawai merupakan langkah awal penting untuk memulihkan kepercayaan dan semangat kerja di tubuh Perumda Tirta Tanadoang.

(am/gt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *