Kepulauan Selayar (Baswara News) – Maraknya penggunaan kapal tradisional yang tidak sesuai standar atau ilegal menjadi kapal pengangkut penumpang tengah menjadi sorotan publik di Kepulauan Selayar.
Dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah kabupaten Kepulauan selayar di Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (3/6), Kepala Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Kapten Romy Sumardiawan mengkritisi fenomena tersebut dan mendorong agar pemangku kepentingan di Selayar dapat berkolaborasi untuk menanganinya.
Menurut Kapten Romy, legalitas kapal pengangkut penumpang merupakan hal yang tidak bisa ditawar.“
Surat Persetujuan Berlayar adalah aspek legal yang wajib dipenuhi. Kami juga dihadapkan pada ketentuan pidana jika membiarkan pelayaran tanpa izin resmi. Legalitas dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.
Ke depan, UPP Kelas III Selayar bersama dengan UPP Kelas III Jampea berharap, antar pemangku kepentingan dapat membantu para pengusaha kapal agar dapat memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sehingga meski dilakukan oleh kapal tradisional, pelayaran tetap dapat beralngsung dengan aman.
Pemenuhan persyaratan tersebut meliputi beberapa aspek yaitu jenis kapal, kelaiklautan, status hukum, dan lain-lain.
(am/aa)

