Parepare (Baswara News) — Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, angkat bicara terkait polemik pencopotan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan tersebut secara internal melalui jalur komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
Dalam keterangan resminya, Parman mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menghindari langkah-langkah yang dapat memperkeruh suasana. Ia menyebut bahwa masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan dengan kepala dingin di ruang internal pemerintahan dan DPRD.
“Kita harus duduk bersama. Masalah ini jangan sampai dibawa ke ranah yang lebih luas karena hanya akan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, kami tentu berkepentingan untuk menjaga agar seluruh proses kebijakan tetap dalam koridor yang sesuai,” ujar Parman.
Menurutnya, lembaga eksekutif dan legislatif memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyampaikan bahwa pencopotan Dewas PAM ini hendaknya tidak dipandang sebagai langkah sepihak tanpa melihat dinamika internal perusahaan daerah dan regulasi yang melandasinya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan ini tidak melalui proses komunikasi yang layak. Jika memang ada permasalahan di tubuh Dewas PAM, maka harus dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Diketahui, pencopotan anggota Dewas PAM Tirta Karajae menuai berbagai reaksi, terutama dari kalangan DPRD. Beberapa legislator mempertanyakan dasar keputusan tersebut serta sejauh mana pelibatan DPRD dalam proses evaluasi terhadap kinerja Dewas.
Parman menilai bahwa meskipun kepala daerah memiliki kewenangan administratif, dalam konteks kebijakan strategis seperti ini, semestinya tetap ada ruang dialog antar lembaga agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa Perumda Air Minum merupakan institusi vital yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, stabilitas manajemen dan kesinambungan kebijakan menjadi hal yang sangat penting.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Itu prioritas kita bersama. Jangan sampai persoalan ini malah mengganggu fungsi utama dari perusahaan daerah,” tutupnya.
Dengan pernyataan tersebut, Parman berharap polemik ini dapat segera diakhiri dengan cara yang elegan dan solutif, tanpa memperbesar konflik yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat Parepare secara luas.
(gn/gt)
